SURABAYA, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai penjudi sabung ayam dan sementara pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Dari 14 pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Surabaya yakni masing - masing berinisial, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y.
Dan selain berhasil mengamankan 14 orang pelaku, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) dari para pelaku sabung ayam berupa 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000, 00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian. "Pelaku dan barang bukti langsung doboyong ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak , " kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.
Penggerebakan arena judi sabung ayam ini, kata Setyaningrum berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi tersebut.
Laporan masyarakat tersebut, imbuh dia, kemudian ditindak lanjuti polisi dengan menggelar penggerebekan. "Penggebekan ini melibatkan puluhan personel gabungan, " imbuhnya.(Jon)