SUMENEP - Polsek Kangean Polres Sumenep, unit Resmob, dan team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas kasus tindak penganiayaan di Desa Bilis - bilis, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep menggunakan clurit dan parang hingga korban atas nama Musa (40), warga Dsn. Gunung Tenggih, Ds. Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep mengalami luka berat, Sabtu (15/5/2021).
Ketiga pelaku yang sama - sama warga Desa Bilis - bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep adalah, berinisial H bin Mattahor (29), melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 2 kali menggunakan clurit, sementara berinisial S bin Mutahi (24), melakukan pembacokan menggunakan parang sebanyak 2 kali, dan berinisial NH bin Misrawan (39), mengaku membacok korban dengan menggunakan clurit sebanyak tiga kali.
Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku oleh unit Resmob, dan Team Jokotole di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, di pertigaan Jalan Arjasa, Ds. Arjasa, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.
"Tiga pelaku langsung diamankan, ini merupakan bentuk upaya supaya tidak melarikan diri tapi kita sudah ketahui, jadi kita memang bergerak cepat untuk mengungkapkan kejadian ini, "tegas Widi.
Barang bukti yang disita dari masing - masing ketiga orang tersangka antara lain, 1 buah celurit, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor Honda vario 125 cc warna putih kombinasi hitam milik berinisial S bin Mutahi (24) dan 1 unit sepeda motor Honda vario 125 cc warna biru kombinasi hitam milik berinisial H bin Mattahor (29), " bebernya.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal 170 Subs. Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, " tandasnya.(Jon)