Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Benih Jagung Palsu Lintas Provinsi

    Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Benih Jagung Palsu Lintas Provinsi

    PASURUAN - Polres Pasuruan melalui tim Satreskrim berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan peredaran benih jagung palsu merk Bisi - 18 dengan nilai sebesar Rp 1 Miliar.

    Dalam Konferensi Pers, dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. Beserta Dinas Pertanian dan Anggota di halaman Mapolres Pasuruan serta menghadirkan tiga orang tersangka dan barang bukti, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB s/d 11.00 WIB.

    Sebanyak tiga orang tersangka diamankan polisi karena telah melakukan peredaran benih jagung palsu merk Bisi - 18. Adapun masing - masing ke tiga tersangka yakni :

    1. Ahmad Saeroji bin Misno (36) warga Dsn. Krajan Kulon Ds. Paleran Kec. Umbulsari Kab. Jember.
    2. Mohammad Shoqibul Izar bin M. Samawi (32) warga Jl. Sutoyo No. 88 Ds. Loceret Kec. Loceret Kab. Nganjuk.
    3. Indra Irawan bin Helmi (34) warga Dsn.Balongrejo, Ds. Balonggebang Kec. Gondang Kab. Nganjuk.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka M. Shoqibul Izar yakni : 28 sak/karung bekas, 845 sak bahan baku benih jagung berbagai macam merek, 380 sak bisi-18 palsu kemasan @20 kg, 522 lembar hologram bisi-18 palsu @  1 lembar isi 84 Pcs, 90 lembar hologram bisi-18 palsu @ 1 lembar isi 112 Pcs, 2 lembar hologram bisi-18 palsu sebanyak 73 Pcs, 1 Unit mesin pengemas sealer otomatis, 1 Unit mesin penggulung kemasan, 2 Set stempel besar, 20 Stempel kecil, 1 pisau, 2 gunting, 1 Unit Hair Dryer, 15 Alat Screen Sablon, 5 Kaleng cat warna merah, 2 Kaleng cat warna hitam, 3 Sak Rol bekas kemasan bisi-18 palsu, 7 Rol plastik kemasan 1 kg bisi 18 palsu, 5 Rol benang jahit, 1 mesin jahit, 500 sak/karung kosong ukuran 20kg, uang tunai senilai Rp. 10 Juta hasil penjualan jagung BISI-18 palsu, 1 buku/pembukuan, 1 lembar rekapan pembelian bahan baku, 1 hp merek oppo, 1 atm bri britama.

    Sementara BB dari tersangka Husauri berupa : 4 kwintal jagung merek BISI-18 palsu dan 1 unit hp. Demikian yang dikatakan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.dalam konferensi, Minggu (13/12/2020).

    Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, dengan mencuatnya kasus Tindak Pidana Sistem Budidaya Pertanian Berkelangsungan dan atau Merek dan Indikasi Geografis ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) : B/94/XI/RES.2.1/2020 RESKRIM/SPKT POLRES PASURUAN, tanggal 05 November 2020 oleh pelapor Bowo Cahyono (45) warga Perum Malang Anggun Sejahtera Ds. Sumberporong Kec. Lawang Kab Malang, "jelasnya.

    Lanjut Kapolres Rofiq membeberkan awal terjadinya kasus tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 04 November 2020, diketahui sekira Pukul 14.00 Wib. di dalam Kios Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan. 

    Adapun modus operandi : Para Pelaku melakukan produksi benih jagung varietas unggul dengan cara produk benih jagung berbagai merek dengan harga sekira Rp 8.000, - (delapan ribu ruipah) hingga Rp.12.000, - (dua belas ribu rupiah) di lepas dalan bentuk kemasan.

    Sekanjutnya, kemudian benih dimasukkan ke dalam kemasan dengan merek BISI 18 ukuran 1 Kg dan dijual dengan harga Rp. 37.000, - (tiga puluh tujuh ribu rupiah) hingga Rp.42.500, - (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah Kabupaten Pasuruan. Sedangkan harga produk benih jagung BISI 18 yang asli sebesar Rp. 75.000, - (tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap 1 kg, " bebernya.

    " Tiga orang tersangka itu telah diamankan karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar, " ungkap Rofik.

    Kapolres Rifik menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pihak penyidik, dalam kasus perdagangan bibit palsu tersebut ada 4 orang pelaku dengan cara patungan masing - masing sebesar Rp 50juta.

    Dari tiga orang tersangka yang telah diamankan itu, pihaknya masih memburu 1 orang tersangka DPO yang berinisial ST yang merupakan otak dalam aksi kasus itu. Pihaknya berharap kepada DPO agar segera menyerahkan diri, " pungkasnya. (Jon)

    PASURUAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pelaku Ditangkap, Polsek Kangean Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Hiburan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan

    Ikuti Kami