SURABAYA - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Tidar, Sawahan Surabaya yang menyebabkan bocah 6 tahun terluka parah yang harus dirawat di UGD akhirnya ditembak Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Itu setelah pelaku bernama Deni Indrianto (25), warga jalan Tambak Asri Gang 30 A Surabaya ini mencoba melarikan diri saat digrebek polisi. Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku bersama rekannya sedang asyik pesta narkoba.
Namun pada saat polisi melakukan pengerebekan, rekan-rekan pelaku melarikan diri. "Pada saat itu anggota kami sedang memfokuskan diri ke pelaku penjambretan. Karena melarikan diri, pelaku ini (Deni, red) kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, " kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Senin (21/12/2020) di Mapolrestabes Surabaya.
Hartoyo mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Dari hasil penyelidikan dan memeriksa beberapa CCTV di jalanan Kota Surabaya, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, " tambah Hartoyo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestsbes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan Deni merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah mendekam dibalik jeruji penjara selama 7 tahun.
"Jadi pelaku ini adalah residivis jambret. Baru keluar penjara bulan Agustus lalu, pelaku ini sudah melakukan penjambretan di 7 TKP, " kata Oki.
Oki menambahkan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Ia juga memperingatkan kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. "Saya peringatkan agar pelaku yang sudah melarikan diri agar segera menyerahkan diri, atau ia tak segan menindak tegas jika melakukan perlawanan, " tegas Oki.(Jon)