SUMENEP - Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, setelah melakukan penyelidikan kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ds. Juruan Laok, Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep pada pemilihan kepala desa tahun 2019 yang lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019. Akhirnya pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di bekuk tim Unit Resmob, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka Misroto bin Haribu (45) warga Dsn. Panganson, Ds. Juruan Laok, Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep. Setelah berhasil dibekuk tim Resmob dirumahnya atas dugaan pengrusakan pada TPS Pilkades 2019, langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan.
Demikian dikatakan kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti dalam rilis tertulisnya kepada Media wartabhayangkara.com, Selasa (22/12/2020).
Menurut Widi, tersangka Misroto bin Haribu (45) setelah dilakukan pemeriksaan diduga kuat melakukan pengrusakan TPS di Ds. Juruan Laok, Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep pada Pilkades tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Saat berlangsungnya pelaksanaan Pilkades di lokasi kejadian saat itu awalnya berlangsung kondusif. Namun secara tiba - tiba sempat terjadi ricuh hingga menyebabkan pengruskaan yang dilakukan oleh tersangka sehingga saat itu Pilkades sempat ditunda dan selang berapa hari kemudian kembali dilanjutkan, "ungkap Widi.
Atas kejadian itu, guna untuk proses hukum lebih lanjut tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayt (1) KUH Pidana.(Jon)