LUMAJANG - Polres Lumajang beserta Jajarannya gerak cepat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati No: 451/1053/427.1/2021 tentang penyelenggaraan Takbir dan Shalat IduL Fitri 1442 H/2021M dalam situasi pandemi Covid-19 di Kab Lumajang.
Hal ini diimplementasikan oleh Kapolsek Jajaran dan anggota terjun langsung ke masjid-masjid menemui takmir masjid di wilayah masing-masing, Selasa (11/5/2021).
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa Polres Lumajang mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan takbir dan Sholat idul Fitri.
"Kapolsek bersama anggotanya langsung menemui takmir-takmir masjid untuk menyampaikan Surat Edaran ini, agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan." ujar Ipda Andrias Shinta
Masyarakat dapat menyelenggarakan takbir di Masjid, Musholla dan lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas ruangan.
"Anggota Polsek juga menyampaikan bahwa Kegiatan takbir keliling atau pawai obor ditiadakan, laksanakan di dalam Masjid, Musholla dengan pengeras suara dalam." tambahnya
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M Jama'ah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat dan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
"Harapan kami masyarakat dapat melaksanakan Surat Edaran ini sebaik-baiknya, untuk mencegah penyebaran Covid 19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H /2021." pungkasnya. (Hms/Jon)